Adapun bila barang yang dibawa termasuk dalam kategori selain barang pribadi, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk 10 persen, PPN/PPnBM sesuai ketentuan, dan PPh 5 persen dari nilai impor.
DJBC memastikan kebijakan pembebasan Bea Masuk ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Penerimaan dari barang bawaan penumpang itu sendiri berkontribusi kecil terhadap penerimaan, yakni sebesar Rp83 miliar pada 2023-2024 atau sekitar 0,0003 persen dari penerimaan DJBC.
“Jadi, PMK tersebut tujuannya untuk memberikan kemudahan yang adaptif, responsif, dan fasilitatif terhadap penumpang. Harapannya kemudahan itu bisa dimanfaatkan para penumpang yang datang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutur Chairul dilansir Antara.
(Dani Jumadil Akhir)