Bolehkah Ajukan Pinjol Lebih dari 2 Aplikasi Sekaligus?

Iqbal Widiarko, Jurnalis
Kamis 05 Juni 2025 00:03 WIB
Bolehkah Ajukan Pinjol Lebih dari 2 Aplikasi Sekaligus? (Foto: Okezone)
Share :



Ajukan Pinjol Lebih dari 2 Aplikasi Sekaligus

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), penyelenggara layanan pinjol harus memastikan bahwa nasabah tidak mendapatkan pinjaman di lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan. 

Dengan demikian, setiap debitur hanya dibatasi untuk melakukan pinjaman di tiga pinjol yang terdaftar di OJK sekaligus. Apabila nasabah berutang di lebih dari tiga pinjol resmi, maka dianggap sebagai kegiatan pendanaan yang tidak sehat. 

"Pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari tiga penyelenggara,” bunyi SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 bagian IV. Mekanisme Penyaluran dan Pelunasan Pendanaan angka 6 huruf e poin 2). 

Dari peraturan di atas, masyarakat boleh saja mengajukan pinjol di lebih dari 2 aplikasi sekaligus, asal dilakukan pada pinjol legal dan terdaftar di OJK Namun, ada risiko dan konsekuensi serius yang perlu dipertimbangkan seperti kemampuan membayar.

Beberapa orang mengajukan pinjaman di lebih dari 2 aplikasi untuk kebutuhan mendesak,
misalnya usaha, darurat medis, dan lainnya. Selama Anda mampu membayar tepat waktu, ini tidak masalah secara aturan.

Semakin banyak pinjaman, semakin besar risiko gagal bayar dan ketergantungan. Terlalu
banyak pengajuan pinjaman dalam waktu singkat bisa membuat skor kredit buruk dan susah pinjam lagi di masa depan. Jika Anda menunggak, data bisa masuk daftar hitam, dan sulit pinjam di bank atau leasing resmi. Banyak pinjol berarti juga banyak penagih jika gagal bayar meskipun legal.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya