“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam mewujudkan kerja sama ini. Semoga menjadi langkah awal bagi PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut dalam memperkuat sektor perbankan daerah melalui konsolidasi yang sehat, profesional, dan berorientasi ke masa depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo, menyampaikan bahwa pembentukan KUB ini merupakan tonggak penting dalam transformasi Bank DKI menjadi bank yang sehat, kuat, dan berdaya saing nasional.
“Melalui kerja sama ini, Bank DKI akan memperluas penetrasi pasar, memperkuat struktur bisnis, serta meningkatkan kontribusi terhadap penguatan ekonomi daerah. Ini adalah bagian dari investment story kami menuju IPO,” ujar Agus.
Sebagai informasi, penandatanganan perjanjian penyertaan modal dan perjanjian pemegang saham ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp3 triliun.
(Feby Novalius)