Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemerintah pun membeberkan daftar empat perusahaan tersebut.
“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining ini yang kita cabut,” ungkap Bahlil.
Menurut Bahlil, pemerintah terkait menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat.
“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. yang kedua kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” ujarnya.
“Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark,” sambung dia.
Sementara, Bahlil menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk mengawasi ketat operasional PT Gag Nikel, meski IUP tidak dicabut.
"Sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil.
Presiden Prabowo, kata Bahlil, memerintahkan untuk mengawasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan proses reklamasi yang dilakukan PT Gag Nikel. Selain itu, operasional PT Gag Nikel juga dilarang merusak terumbu karang di Raja Ampat.
"Jadi Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," ujar dia.
(Dani Jumadil Akhir)