Fakta-Fakta 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Resmi Dicabut Kecuali PT Gag Nikel

Ameiliani Putri, Jurnalis
Selasa 10 Juni 2025 16:07 WIB
Fakta-Fakta 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Resmi Dicabut Kecuali PT Gag Nikel (Foto: Kementerian ESDM)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara itu, hanya PT Gag Nikel yang tetap diperbolehkan beroperasi.

"Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT Gag Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri teknis Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresiden, Selasa (10/6/2025).

“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining ini yang kita cabut,” sambungnya.

Menurut Bahlil, hasil evaluasi kemudian dibawa dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, yang akhirnya memutuskan pencabutan empat IUP milik perusahaan lain yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.

"Presiden putuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut, dan saya langsung melakukan langkah teknis berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk pencabutan," kata Bahlil.

Sebagai informasi, seluruh penerbitan perizinan 4 perusahaan pertambangan yang dicabut izinnya terbit sebelum penetapan Geopark Raja Ampat (Geopark ditetapkan 2017 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan 2023 oleh UNESCO).

Berikut ini Okezone rangkum izin tambang nikel di Raja Ampat resmi dicabut kecuali PT Gag Nikel.

1. Arahan Presiden Prabowo Subianto

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) PrasetyoHadi menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri terkait.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Prasetyo pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya.

“Pagi ini diminta Bapak Presiden berlima menyampaikan ke seluruh masyarakat dengan juga memberikan imbauan, kita semua mesti harus kritis, waspada menerima info publik harus waspada kebenaran di lapangan,” jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya