JAKARTA - Kementerian Keuangan membatalkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama.
"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai dengan tahun rencana tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya mungkin akan diterapkan," kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).
Djaka menjelaskan, penundaan ini memerlukan strategi untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan. Ia berharap dukungan dari berbagai pihak agar Bea Cukai dapat memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan.
"Berarti bagaimana cara menutupi? Ya tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada bea cukai, tentunya saya mohon doanya dari para awak media bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target yang dicapai oleh Bea Cukai," ujar Djaka.