JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) buka-bukaan soal luas bangunan rumah subsidi yang diperkecil menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi. Menurutnya, belum ada keputusan final terkait luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.
"Saya sekarang dalam tahapan menerima masukan. Nanti pada saatnya, kita putuskan pada waktunya. Kita belum memutuskan apapun hari ini," ujar Ara di Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
Ara menegaskan saat ini Kementerian PKP masih terus menerima masukan terkait draf luas bangunan rumah subsidi yang diperkecil. Menurut Ara, ia menerima masukan dan kritikan dari berbagai pihak, baik mengenai ukuran, desain, pembiayaan dan lokasi.
Dengan adanya rumah contoh untuk ukuran terbaru, kata Ara, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan, seperti ingin lokasi di tengah kota atau jauh namun dengan ukuran yang lebih luas.
"Menurut saya, apa yang saya lakukan itu adalah langkah untuk mendengar suara publik. Dengan terjadi seperti ini, kita harus mendengarkan, termasuk kritik. Ada orang yang pro-kontra, ya biasa saja," imbuhnya
Pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi sebagaimana yang tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi. Demikian dilansir Antara.
Pengamat Properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan aturan baru soal perubahan batas minimal luas rumah subsidi menjadi akan mendorong pengembang membangun rumah yang lebih kecil.
Namun demikian, hal tersebut masih perlu dipikirkan oleh para pengembang apakah masyarakat akan menerima rumah dengan ukuran kecil meskipun nantinya punya harga yang lebih murah dan mungkin bisa lebih dekat dengan perkotaan.
"Kecenderungannya memang membangun yang lebih kecil, tapi apakah pasar akan menerima rumah dengan luasan yang kecil itu juga harus masih dipertanyakan," ujarnya saat dihubungi Okezone.
Ali menilai pembangunan rumah yang berukuran kecil ini akan menciptakan komunitas yang kumuh dan menimbulkan masalah baru dikemudian hari. Akhirnya bangunan rumah yang kecil dan masif justru bisa mengindikasikan kemunduran dalam kelayakan hunian.
Pembangunan unit yang kecil dapat menciptakan komunitas yang crowded dan cenderung kumuh. Memang ini dilema, tapi ke depan ini akan menciptakan masalah sosial dan masalah hunian yang tidak terlalu layak bagi masyarakat," tambahnya.
(Dani Jumadil Akhir)