Sementara itu, Dodok Dwi Handoko selaku Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta menyampaikan bahwa DJKN selalu melakukan inovasi dan perbaikan sistem. Salah satunya dengan dirilisnya aplikasi Portal Lelang Indonesia versi 2 dengan fitur baru yang lebih user-friendly dan responsif, sehingga diharapkan dapat mempermudah stakeholders dalam mengikuti proses lelang secara online.
Dodok mengajak peserta yang hadir untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi tersebut agar dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan lelang. Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi negara, lelang.go.id, menggunakan mekanisme open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Penawaran dibuka pada hari yang sama, mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Objek lelang terdiri dari barang bergerak antara lain kendaraan roda empat, alat berat, sepeda motor, dan peralatan elektronik. Barang-barang tersebut merupakan hasil penyitaan atas aset milik penunggak pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan kerja Kanwil DJP Jakarta Barat.
Penawaran diajukan mulai dari nilai limit dan dapat dilakukan secara berulang hingga batas akhir waktu. Pemenang lelang ditetapkan secara otomatis oleh sistem berdasarkan penawaran tertinggi, dan hasilnya diumumkan pada hari yang sama.
Untuk dapat mengikuti lelang, peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi serta menyetorkan uang jaminan lelang. Jaminan tersebut harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan. Pemenang lelang kemudian diwajibkan untuk melunasi pokok lelang beserta bea lelang sebesar tiga persen, dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan.
Pelaksanaan kegiatan lelang bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan
perpajakan, agar wajib pajak dapat terhindar dari pengenaan sanksi yang berujung pada tindakan penagihan aktif, baik penyitaan maupun lelang.
(Dani Jumadil Akhir)