Dia menjelaskan bahwa premi asuransi kesehatan pada tahun lalu meningkat lebih dari 40 persen, menandakan tekanan yang besar terhadap industri.
Menurut Ogi, DPR meminta penundaan co-payment sampai adanya peraturan dengan level yang lebih tinggi, yakni POJK.
"Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan. Jadi, co-payment itu hanya salah satu," imbuhnya.
(Feby Novalius)