Pencairan BSU 2025 Sampai Kapan? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Rahma Anhar, Jurnalis
Selasa 01 Juli 2025 22:06 WIB
BSU Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pencairan BSU 2025 sampai kapan? Cek jadwal lengkapnya disini. Pencarian BSU sangat dinantikan oleh para pekerja bergaji rendah namun tentunya terdapat batasan waktu di setiap tahap.

Untuk pekerja yang memenuhi syarat, BSU adalah bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp600 ribu. 

Bantuan ini diberikan sekaligus, atau sekali transfer, dan berasal dari anggaran negara untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah. 

Berikut yang dirangkum oleh Okezone sampai kapan pencairan BSU 2025, pada Selasa (1/7/2025).

1. Jadwal Pencairan BSU 2025

Pencairan BSU dilakukan secara bertahap, tergantung hasil verifikasi data dari BPJS dan Kemnaker. Berikut jadwalnya:

•    Tahap 1: Sudah mulai 24 Juni 2025, menyasar jutaan pekerja dengan data valid lebih awal.

•    Tahap 2 & 3: Masih berlangsung mulai awal Juli 2025, bagi pekerja yang datanya baru dinyatakan lolos verifikasi.

Hingga kini, pemerintah belum menyebut tanggal pasti pencairan berakhir. Namun, dari Permenaker No. 5 Tahun 2025, disebutkan bahwa penyaluran ditargetkan selesai pada Juni 2025. 

Karena proses validasi tambahan, pencairan masih bisa berlanjut hingga awal Juli 2025.
BSU 2025 Rp600.000 tahap 2 dan 3 cair pada awal Juli 2025. 

 

Pekerja yang memenuhi syarat langsung dapat Rp600.000 masuk rekening tanpa dipotong dan tidak dikenakan pajak.
BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

BSU merupakan Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 dan target penerima 17 juta pekerja atau buruh.

2. Pencairan BSU 2025 Tahap 2 dan 3

Kementerian Ketenagakerjaan tengah memproses pencairan BSU 2025 tahap 2 dan 3. Jika tidak halangan, BSU Rp600.000 akan cair pada Juli 2025 dan langsung masuk rekening tanpa dipotong dan tidak kena pajak.

Pada BSU 2025 Rp600.000 tahap 1 sudah dicairkan kepada 2,45 juta pekerja, dari data yang diterima dan tervalidasi sebanyak 3,69 juta. 

"Sampai dengan Selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli  dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.

Sisanya sebanyak 1,24 juta pekerja akan terus disalurkan secara bertahap pada bulan Juni-Juli 2025. "Sisanya 1.247.768 masih dalam proses untuk penyaluran tahap 2," ujar Yassierli.

Yassierli menambahkan, saat ini juga tengah dilakukan proses validasi untuk penyaluran BSU tahap 3. Setidaknya ada 4,5 juta pekerja lagi menjadi calon penerima manfaat BSU 2025.

"BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi data," tambahnya.

3. Cek Status

3 metode resmi berikut adalah cara mengetahui status penerimaan BSU 2025:

1.    Kunjungi situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id dan masukkan NIK dan kode verifikasi.

2.    Aplikasi JMO
(Jamsostek Mobile):

Masuk ke akun Anda dan pilih menu "Cek Status BSU".

3.    Kantor Pos Indonesia:

Anda akan menerima undangan resmi dari PT Pos untuk mencairkan dana secara langsung jika Anda tidak memiliki rekening bank.

Harap cek status penerimaan segera secara berkala dan selalu pantau informasi BSU di https://bsu.kemnaker.go.id/.

 

4. Alur Pencairan BSU 2025

Berikut ini alur pencairan BSU 2025 Rp600.000 hingga masuk ke rekening pekerja seperti dilansir akun Instagram Kemnaker:

1. Kementerian Ketenagakerjaan mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai dengan kriteria.

2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, melakukan verifikasi dan validasi data sesuai persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data.

4. Data calon penerima disampaikan kepada bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

5. Daftar calon penerima BSU yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker dan bank atau pos penyalur kemudian dilakukan oleh Kemnaker sebagai dasar pemberian bantuan.

6. Terakhir, dana BSU akan dikirimkan ke rekening penerima melalui bank atau pos penyalur.

"Tetap sabar dan tenang untuk proses penyaluran BSU 2025 ini, bukan untuk memperlambat namun untuk memastikan agar tidak salah sasaran, karena bantuan yang baik harus sampai ke tangan yang benar," tulisnya.

Menaker mengatakan, pencairan BSU Rp600.000 mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dana yang dikeluarkan tepat sasaran.

"Ketika teman-teman bertanya kepada kami kapan nih cairnya, kapan cairnya? Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," kata dia.

5. Syarat Penerima BSU

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

 

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. 

6. Cek Penerima BSU 2025

Sebagian pekerja telah menerima notifikasi yang menyatakan bahwa mereka telah lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. 

Pesan tersebut berbunyi, "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Meskipun demikian, lolos verifikasi tidak menjamin dana akan masuk. 

Penerima masih perlu melewati tahap validasi oleh Kemnaker.  Proses ini penting, ntuk memastikan bantuan tidak salah sasaran.

Cek Verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan: 

- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif

- Klik "Lanjutkan" dan lihat status

Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id.

Cek Validasi Penerima BSU di Kemnaker
Langkah Pengecekan Resmi

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Cek NIK Penerima
 
- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU

- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera

- Lalu klik 'Cek Status'

Jika lolos, akan tertulis

Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank Mandiri. 

Namun ada juga notifikasi: NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025.

Silakan cek secara berkala.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya