Dia juga menjelaskan Undang-undang telah mengatur terkait PBJT sebesar 10 persen olahraga kekinian padel. Itu bukanlah inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan. Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola volley, padel," tuturnya.
"Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur Dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, tapi undang-undang yang mengatur itu. Dan kami menerapkan itu. Sehingga dengan begitu ini ya terakhir kali saya jawab urusan, ini kan pasti ada kaitannya sama padel," tambahnya.
Pramono menyebut isu ini ramai karena olahraga padel tengah digandrungi pencinta olahraga dengan target kalangan menengah ke atas.
"Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus serang aja mohon maaf. Rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," pungkasnya.
(Taufik Fajar)