JAKARTA - Viral olahraga padel dikenakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian di Jakarta. Besaran pajaknya yakni capai 10%.
Hal ini membuat adanya pro dan kontra di Masyarakat dengan kebijakan tersebut. Pasalnya ada olahraga golf tak kena pajak hiburan di Jakarta.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan alasan olahraga golf tidak dikenakan PBJT sebesar 10 persen.
Menurutnya golf telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga tidak diperbolehkan pungutan ganda.
"Kemudian ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Jadi padel dikenakan 10 persen, golf 11 persen," ujarnya di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dia juga menjelaskan Undang-undang telah mengatur terkait PBJT sebesar 10 persen olahraga kekinian padel. Itu bukanlah inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan. Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola volley, padel," tuturnya.
"Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur Dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, tapi undang-undang yang mengatur itu. Dan kami menerapkan itu. Sehingga dengan begitu ini ya terakhir kali saya jawab urusan, ini kan pasti ada kaitannya sama padel," tambahnya.
Pramono menyebut isu ini ramai karena olahraga padel tengah digandrungi pencinta olahraga dengan target kalangan menengah ke atas.
"Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus serang aja mohon maaf. Rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," pungkasnya.
(Taufik Fajar)