4. Riza Chalid Menghilang Bak Ditelan Bumi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Riza hingga kini belum ditahan karena diduga berada di luar wilayah Indonesia. "Saat ini yang bersangkutan tidak berada di dalam negeri," ujarnya saat konferensi pers.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Riza sudah beberapa kali dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan, namun hingga saat ini belum pernah menghadiri satu pun panggilan tersebut.
Pakar Hukum Universitas Lampung, Hieronymus Soerja Tisnanta, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina. Dia meyakini, penyidik Kejaksaan Agung mempunyai bukti yang kuat saat menetapkan tersangka.
“Ketika Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pasti sudah punya pertimbangan tentang langkah yang akan mereka lakukan,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
“Pertama terkait dengan bukti. Kejaksaan mudah mendapatkan bukti untuk penetapan tersangka. Problemnya adalah problem politik,” sambungnya.
Tisna, panggilan akrabnya—menambahkan, langkah Kejaksaan Agung yang berani menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka merupakan pertaruhan besar.
“Namun sepertinya Kejaksaan Agung punya keyakinan bisa menembus tembok besar yang memagari MRC. Tembok ini akan jebol dengan komitmen pemerintah, khususnya presiden,” ungkapnya.
(Feby Novalius)