Prasetyo juga memastikan masyarakat tak khawatir dengan data pribadi. Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum utama untuk menjamin keamanan informasi pribadi.
“Ya. Kita tentu pemerintah pasti berkomitmen, apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi kita sendiri kan juga punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu. Itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika,” pungkasnya.
(Feby Novalius)