Menteri PKP menilai kebijakan PPN DTP yang sebelumnya telah digulirkan perlu dilanjutkan untuk mendorong sektor perumahan agar tetap tumbuh dan berkembang. Insentif ini dinilai akan meningkatkan kemampuan beli masyarakat terhadap hunian.
- Periode 1 Januari – 30 Juni 2025: PPN DTP diberikan sebesar 100% untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
- Periode 1 Juli – 31 Desember 2025: PPN DTP diberikan sebesar 50% untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
(Feby Novalius)