Ivan mengungkapkan, meskipun mayoritas rekening yang dibekukan masuk kategori dormant, ada pula ribuan rekening yang ternyata merupakan rekening penampungan hasil tindak pidana, terutama judi online (judol).
“Kebanyakan ini memang rekening penampungan hasil pidana. Mayoritas dari kasus tersebut adalah rekening untuk judi online. Ini yang membuat kami tegas menutupnya, karena sudah jelas digunakan untuk kejahatan,” jelasnya.
Berdasarkan prosedur, pembukaan kembali rekening dormant yang dibekukan PPATK dapat dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, nasabah mengajukan keberatan melalui bank. Kedua, PPATK mengaktifkan kembali rekening setelah proses pemeriksaan terkait potensi pidana selesai.
Ivan menegaskan langkah ini bukan hanya untuk membersihkan sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan, tetapi juga memastikan rekening masyarakat lebih aman dan terpantau.
(Taufik Fajar)