Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana pemberian subsidi listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni–Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6), menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.
Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi. Demikian dilansir Antara.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi COVID-19, data penerima masih perlu dibersihkan.
(Dani Jumadil Akhir)