JAKARTA – Menjelang dibacakannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto bulan ini, masyarakat perlu mengenal salah satu dokumen penting yang selalu menyertainya, yakni Nota Keuangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Nota Keuangan adalah dokumen yang menjelaskan dan menjabarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN. Dokumen ini memuat penjelasan mengenai kondisi umum keuangan negara serta memberikan gambaran tentang kebijakan fiskal yang dijalankan pemerintah dalam satu periode anggaran.
Secara lebih rinci, Nota Keuangan berisi:
Kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal
Rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara
Kebijakan jangka menengah
Produk ini disusun bersama oleh pemerintah dan DPR, dengan tujuan menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Sesuai Pasal 15 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003, Nota Keuangan disampaikan pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya, bersamaan dengan penyampaian RUU APBN.
Menurut akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan @ditjenanggaran (12/08/2025), dokumen ini menjadi panduan penting bagi pemerintah dan DPR dalam membahas dan menetapkan APBN, sekaligus menjadi sumber informasi bagi masyarakat untuk memahami arah kebijakan fiskal negara.
(Feby Novalius)