Buruh Tuntut UMP Naik 10,5 Persen pada 2026, Menaker: Terlalu Cepat

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 20 Agustus 2025 13:26 WIB
Buruh Tuntut UMP Naik 10,5 Persen pada 2026, Menaker: Terlalu Cepat (Foto: Kemnaker)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal tuntuan buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026. Dirinya masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan UMP 2026.

“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Menaker menambahkan, diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.

“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya