Lindungi Nasabah, OJK Atur Ulang Aturan Rekening Dormant

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Rabu 20 Agustus 2025 13:50 WIB
Rekening Bank (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang berkaitan dengan rekening dormant.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan nasabah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, revisi aturan tersebut akan menjadi pedoman baru bagi industri perbankan dalam menangani rekening tidak aktif.

“Untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank, OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant,” ujar Dian di Jakarta, Rabu (20/8).

Ia menekankan, aturan baru ini disusun agar masyarakat tetap merasa aman dalam menyimpan dana di bank.

"Ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan layanan perbankan merupakan aspek yang sangat penting," jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya