JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginisiasi pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk kelautan dan perikanan pertama di Indonesia.
Langkah ini ditempuh untuk memperkuat daya saing serta menjawab tren konsumsi produk halal yang semakin meningkat.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Tornanda Syaifullah, mengatakan pembentukan LPH akan membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh sertifikasi halal.
“Selama ini, proses sertifikasi kerap terkendala aspek teknis, keterbatasan informasi, dan pembiayaan,” ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (24/8/2025).
Menurut data KKP, hingga 2024 terdapat 76.318 UMKM pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia.