Segini Tunjangan Pensiunan Mantan Menkeu Sri Mulyani Usai Kena Reshuffle Kabinet

Najma Aulia Taufik, Jurnalis
Selasa 09 September 2025 22:05 WIB
Segini tunjangan pensiunan mantan Menkeu Sri Mulyani usai kena reshuffle kabinet. (Foto: okezone.com/Aldhi Chandra)
Share :

Selain pensiun, menteri yang diberhentikan dengan hormat juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT). Tunjangan ini diberikan satu kali dengan perhitungan 3,25% dari gaji pokok dikalikan masa jabatan. Jika gaji pokok seorang menteri Rp5.000.000 per bulan dan menjabat selama 4 tahun, maka THT yang diterima mencapai Rp7.800.000.

Hak pensiun dan THT ini menjadi jaminan finansial bagi pejabat negara, termasuk Sri Mulyani, setelah selesai menjabat. Selama syarat iuran THT dipenuhi, tunjangan tersebut tetap bisa dicairkan meskipun masa jabatan berakhir karena reshuffle.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya