Selain pensiun, menteri yang diberhentikan dengan hormat juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT). Tunjangan ini diberikan satu kali dengan perhitungan 3,25% dari gaji pokok dikalikan masa jabatan. Jika gaji pokok seorang menteri Rp5.000.000 per bulan dan menjabat selama 4 tahun, maka THT yang diterima mencapai Rp7.800.000.
Hak pensiun dan THT ini menjadi jaminan finansial bagi pejabat negara, termasuk Sri Mulyani, setelah selesai menjabat. Selama syarat iuran THT dipenuhi, tunjangan tersebut tetap bisa dicairkan meskipun masa jabatan berakhir karena reshuffle.
(Feby Novalius)