3 Fakta Heboh Tanggul Beton di Cilincing

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 14 September 2025 10:02 WIB
Tanggul Beton di Cilincing (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Viral tanggul laut di Cilincing, Jakarta Utara. Keberadaan tanggul itu dianggap mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan.

Dalam video yang diunggah di laman Instagram @cilincinginfo, terlihat seorang nelayan mengeluhkan berdirinya tanggul beton tersebut karena mengganggu jalur perlintasan dan membuat mereka harus memutar lebih jauh.

Berikut fakta-fakta heboh tanggul beton di Cilincing yang dirangkum Okezone, Minggu (14 September 2025).

1. Sudah Ada Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proyek pembangunan pelabuhan di pesisir Cilincing, Jakarta Utara milik PT Karya Cipta Nusantara (KCN) telah mengantongi berbagai perizinan.

Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan menjelaskan, pagar beton yang menjadi struktur pembangunan pelabuhan, di lokasi KKPRL sudah lama diterbitkan izinnya.

"Jadi, kami juga sudah melakukan verifikasi lapangan. Dan kita sudah cek bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam KKPRL, gitu ya, di dalam lokasi KKPRL yang sudah diterbitkan," tegasnya.

 

2. Awasi Jalannya Proyek

Kendati demikian, Fajar menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengawal serta mengawasi jalannya proyek secara ketat agar tidak ditemukan penyelewengan.

Menurutnya, jalannya proyek harus tetap diiringi dengan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.

"Kalau saya jawab sejauh ini, bisa saya sampaikan tidak ada (penyelewengan). Ke depan, mudah-mudahan jangan sampai melanggar karena pesan kami juga, apa yang dilakukan harus penuh dengan rasa tanggung jawab," ujar Fajar.

3. KCN Pastikan Sudah Ada Izin

Sementara itu, Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi menjelaskan bahwa proyek ini telah melalui proses perizinan yang lengkap sejak awal pembangunannya pada tahun 2010. Ia juga menyatakan bahwa metode pembangunan dari awal hingga kini tetap sama, tanpa perubahan signifikan. "Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," tegas Widodo.

Ia menambahkan bahwa proyek ini bukan sesuatu yang dibangun secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu.

Bahkan, menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Pusat.

"AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup. Bukan dari ikut lagi misalnya AMDAL kawasan atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat. Dan pada saat itu, sebelum sidang AMDAL pun, proses AMDAL cukup lama. Saya memproses AMDAL itu hampir 2 tahun," ungkapnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya