Dia menjelaskan bahwa penyaluran beras SPHP sebelumnya telah menjangkau pasar tradisional, gerai BUMN, serta dibantu oleh TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Penyaluran ke ritel modern sempat mengalami keterlambatan karena adanya penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 terkait spesifikasi mutu dan label.
"Memang kemarin ada sedikit lag untuk ritel modern, karena para produsen ini kan harus menyesuaikan dengan spesifikasi mutu yang ada di Perbadan 2 tahun 2023. Jadi memang diperlukan waktu, tetapi kita ingin yang terbaik buat konsumen Indonesia," pungkas Arief.
(Taufik Fajar)