Pada kesempatan itu, Menteri Hukum juga menyebut revisi UU BUMN ini akan mengubah kelembagaan yang semula Kementerian BUMN berperan sebagai regulator atas perusahaan BUMN, menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN.
Sedangkan kekuasaan pengelolaan perusahaan BUMN yang dimiliki Presiden akan dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, dalam hal ini Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
"Kecuali BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Supratman.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, dan setelah mendengarkan pandangan mini fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini, menyepakati rancangan Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan," pungkasnya.
(Feby Novalius)