Lalu apakah PNS yang mengundurkan diri apakah dapat uang pensiun?
Merujuk Pasal 48 poin 1 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Bab VI tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS yang Diberhentikan, PNS yang diberhentikan dengan hormat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan diberhentikan tidak dengan hormat diberikan hak kepegawaian.
Hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain tabungan perumahan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara, hak kepegawaian yang diberikan bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa tabungan perumahan, jaminan pensiun, jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk, PNS yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri baik secara hormat maupun tidak, apabila tidak memenuhi syarat, tidak akan diberikan jaminan pensiun.
(Dani Jumadil Akhir)