Eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) itu mengatakan, dengan tidak adanya kenaikan tarif, tekanan terhadap pekerja, petani kecil, dan masyarakat luas bisa diminimalkan. Sementara itu, industri memiliki ruang lebih besar untuk bertahan dan berinvestasi. Hanif menekankan perlunya penguatan di sisi lain agar kebijakan ini optimal.
“Kami mendorong agar langkah ini diperkuat dengan pengawasan rokok ilegal, pengembangan kawasan industri, serta optimalisasi DBHCHT. Dengan begitu, penerimaan negara tetap terjaga, stabilitas fiskal terlindungi, dan kepentingan kerakyatan di sektor hasil tembakau semakin terjamin,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif cukai rokok tidak akan naik pada 2026. Keputusan itu disampaikan usai menggelar pertemuan daring dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9), yang dihadiri oleh produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Purbaya mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia sempat mempertimbangkan penurunan tarif cukai. Namun setelah berdialog dengan pelaku industri, justru para produsen meminta agar tarif tetap dipertahankan.
“Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam diskusi bersama wartawan, Jumat (26/9).
(Feby Novalius)