Sementara, gaji menteri diatur dalam PP Nomor Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pada pasal 2 disebutkan kepada menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan,
Dengan demikian, jika memakai asumsi uang pensiun 75% dari dasar pensiun, uang pensiun yang diterima Sri Mulyani diperkirakan Rp3.780.000.
Perlu diingat, besaran tersebut hanya uang pensiun, sebab mantan menteri juga mendapatkan THT.
(Dani Jumadil Akhir)