Badan Pengatur BUMN Disahkan, Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 03 Oktober 2025 07:00 WIB
Kementerian BUMN Resmi Diubah Jadi Badan Pengatur BUMN. (Foto: OKezone.com/BUMN)
Share :

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

Baca Selengkapnya: Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU pada Paripurna

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya