Program Magang Digaji UMP Dibuka 15 Oktober 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 03 Oktober 2025 12:15 WIB
Program Magang Digaji UMP Berlaku 15 Oktober 2025, Ini Syarat Lengkapnya (Foto: Okezone)
Share :

Aturan Terbit

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 soal Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagaman Lulusan Perguruan Tinggi.

Program ini dapat diikuti lulusan perguruan tinggi. Sedangkan program pemagangan dilakukan di perusahaan yang memenuhi persyaratan.

"Bantuan Pemerintah Program Pemagangan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, pengalaman kerja, dan kesempatan kerja bagi lulusan Perguruan Tinggi," tulis Pasal 2 aturan tersebut.

Lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program magang ini dilaksanakan selama 6 bulan dan diberikan bantuan sebanyak 1 kali. Adapun syarat lulusan perguruan tinggi yang dapat mengikuti program ini adalah:

1. WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Lulusan program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 tahun pada saat mendaftar program pemagangan
4. Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi

Sedangkan untuk bantuan pemerintah yang akan diberikan ke peserta magang berupa uang saku dalam bentuk uang untuk masa kerja 6 bulan. Besarannya ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Adapun bank penyalur yaitu BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya