Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Minggu 05 Oktober 2025 07:16 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kepgub yang mengatur pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Share :

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PKB dalam beberapa kondisi:

1. Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan di jalan lebih dari enam bulan.

2. Kendaraan digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan tanpa tujuan komersial.

3. Nilai pasar kendaraan lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan.

Untuk kondisi pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang. Sementara pada kondisi ketiga, pengurangannya berupa selisih antara PKB sesuai NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar.

Perlu diingat, permohonan ini harus dilampiri dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, serta bukti lain yang sesuai dengan alasan pengajuan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya