Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Minggu 05 Oktober 2025 07:16 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kepgub yang mengatur pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Share :

3. Pembebasan PKB Secara Jabatan

Pembebasan diberikan kepada kendaraan yang registrasi dan identifikasinya sudah dihapus, berlaku untuk masa pajak yang belum berjalan hingga tanggal penghapusan.

4. Pembebasan PKB Atas Permohonan

Wajib pajak juga bisa mengajukan pembebasan PKB dalam kondisi tertentu, seperti:

1. Kendaraan yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, termasuk milik TNI, Polri, BIN, dan lembaga terkait lainnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya