JAKARTA - Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan BAPENDA Jakarta, Morris Danny mengatakan, “Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara otomatis maupun melalui permohonan wajib pajak,” katanya.
Baik pengurangan maupun pembebasan pokok PKB memiliki ketentuan tersendiri. Oleh sebab itu, simak informasi selengkapnya berikut ini.
1. Pengurangan PKB Secara Jabatan
Pengurangan secara jabatan diberikan untuk kendaraan bermotor yang dimutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan. Besarnya pengurangan dihitung proporsional sesuai porsi PKB yang masih tersisa dalam satuan bulan.
2. Pengurangan PKB Atas Permohonan