Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Minggu 05 Oktober 2025 07:16 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kepgub yang mengatur pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Share :

3. Kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali.

4. Kendaraan yang disita instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai barang milik negara.

Permohonan pembebasan harus dilampiri dokumen sesuai kondisi, antara lain fotokopi STNK, surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, atau dokumen penyitaan dan penetapan status kendaraan.

Morris Danny menegaskan, dengan Kepgub 841 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat lebih mudah memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai situasi yang dialami. 

“Aturan ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan,” katanya.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya