JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkuat tata kelola royalti musik nasional dengan meluncurkan sistem digital terbaru bernama Inspiration. Hal ini menjadi wujud penerapan kebijakan satu pintu (one gate policy) dalam pembayaran royalti lagu dan/atau musik.
Sistem Inspiration dapat diakses secara daring pada tautan https://inspiration.Imkn.id/pengajuan-lisensi oleh para pengguna komersial di 11 sektor usaha sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Lagu dan/atau Musik, di antaranya:
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi
- Lembaga penyiaran radio
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Usaha karaoke
Untuk kategori Live Event (Konser Musik, Seminar dan Konferensi Komersial, Pameran dan Bazar), untuk sistem berbasis IT ini juga sudah dapat diakses publik pada tautan https://lmknlisensi.id, namun masih dalam tahap penyempurnaan. Melalui sistem ini, para pengguna dapat langsung mengurus izin dan melakukan pembayaran royalti sesuai tarif yang telah ditetapkan Pemerintah.
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menegaskan, hadirnya sistem ini merupakan komitmen LMKN, dalam mewujudkan tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel.
"Dengan adanya Inspiration, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para pengguna komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak," ungkap Mulhanan di Jakarta, Senin (6/10/2025).