Ada Sistem Pembayaran Royalti Digital Inspiration, Ini Aturan Mainnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 06 Oktober 2025 19:09 WIB
Ada Sistem Pembayaran Royalti Digital Inspiration, Ini Aturan Mainnya
Share :

Senada dengan itu, Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H Siahaan menambahkan bahwa digitalisasi ini menandai era baru tata kelola royalti musik di Indonesia.

"Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik," jelas Marcell.

Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN, LMKN memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP
56/2021), serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025).

LMKN berkomitmen terus mengembangkan sistem digital ini demi tata kelola royalti musik yang lebih baik, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, serta pengguna komersial di seluruh Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya