Pajak E-Commerce Ditunda, Purbaya Tunggu Ekonomi RI Naik ke 6 Persen

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 20 Oktober 2025 21:33 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% kepada pedagang online di platform e-commerce. Keputusan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto.

Bimo menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, seharusnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi para merchant, yang dipungut oleh penyedia layanan e-commerce, mulai diberlakukan pada Februari 2026.

Namun, Menkeu Purbaya memutuskan untuk menunda implementasinya hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar mencapai 6%, dari yang saat ini masih berada di kisaran 5% secara tahunan (year-on-year/yoy).

“Itu memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6 persen,” ujar Bimo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Senin (20/10/2025).

“Terakhir itu memang arahannya ke kami di Februari, tapi kemudian ada arahan dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen,” tambahnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya