JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, skema pembayaran kompensasi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) telah disusun ulang dengan mekanisme yang lebih cepat dan terstruktur. Purbaya menyebut percepatan pembayaran kompensasi yang sebelumnya dilakukan setiap kuartal, kini sudah terbayar semua.
“Jadi gini, dari 6 yang kompensasi ya, subsidi kan tiap bulan kan, subsidi otomatis keluar. Yang kompensasi kita buat sistem yang baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya. 70 persen, 70 persen nanti bulan ke-8, kita hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau clear, tinggal 30 persen kita bayar semuanya,” jelas Purbaya, Selasa (21/10/2025).
Purbaya menegaskan bahwa dana kompensasi yang telah direalisasikan telah tersedia dan sudah proses administratif dari PLN dan Pertamina.
“Sudah, sudah dikirim, sudah cair harusnya sih. Enggak, sekarang ya, kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa uangnya sudah available, atau dananya udah available, tinggal mereka kirim surat ke kita,” ungkap Purbaya.
“Tinggal mereka kirim surat, nanti duit kayak gitu, nanti dicairkan, nanti kita kirim uangnya. Tapi sudah disetujui oleh tiga menteri, jadi udah enggak ada masalah,” imbuhnya.
Adapun kewajiban pemerintah terhadap BUMN energi berupa kompensasi dan subsidi memang cukup besar. Misalnya, tagihan kompensasi energi untuk PLN dan Pertamina pada kuartal I 2024 mencapai Rp53,8 triliun. Pembayaran sebelumnya dilakukan triwulanan setelah proses audit oleh APIP dan BPKP.
Dengan sistem baru yang diungkap Purbaya, pemerintah berupaya agar kompensasi dibayar setiap bulan (70 persen terlebih dahulu), dengan penghitungan selisih bulan ke delapan, guna mempercepat aliran dana ke PLN dan Pertamina serta memperkuat cash flow dua BUMN strategis tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)