JAKARTA - Berapa batas usia pensiun PPPK berdasarkan jabatan? Ini rinciannya. Batas usia pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini berfokus pada penguatan Sistem Merit, penataan tenaga honorer, kesejahteraan ASN, dan digitalisasi Manajemen ASN untuk menciptakan ASN yang lebih profesional, adaptif, dan digital.
Salah satu poin dalam UU ASN tersebut mengatur pensiun PPPK. PPPK juga berhak atas jaminan pensiun dan hari tua, setara dengan PNS.
Sementara, dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun PPPK disesuaikan dengan jenis jabatan. Berdasarkan Pasal 55 UU ASN 20 Tahun 2023, usia pensiun ASN dan PPPK dibatasi menjadi 58 tahun dan 60 tahun. Selain itu, terdapat tiga jenis jabatan yang masa kerjanya dapat mencapai hingga usia 60 tahun.
Berikut adalah informasi mengenai batas usia pensiun berdasarkan jabatan: