1. Jabatan dengan batas usia pensiun hingga 60 tahun:
- Jabatan Manajerial
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
2. Jabatan manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:
- Pejabat Administrator
- Pejabat Pengawas
3. Jabatan non-manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:
- Pejabat Pelaksana
- Pejabat Fungsional
(Dani Jumadil Akhir)