JAKARTA - Label halal kini menjadi kunci kepercayaan konsumen dan daya saing produk Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku UMKM perikanan, sebagai langkah strategis meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan pasar terhadap produk Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud menjelaskan, KKP memfasilitasi peningkatan daya saing UMKM perikanan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur bahwa aspek keamanan pangan harus sejalan dengan nilai agama dan keyakinan masyarakat.
"Sertifikasi halal bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang kepercayaan dan nilai tambah bagi produk Indonesia," ujar Machmud, Kamis (6/11/2025).
Sementara, Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Rahmadi Sunoko menyebut bimbingan teknis sebagai kontribusi nyata KKP dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas jumlah pendamping halal yang mampu membantu UMKM dalam proses sertifikasi halal.
"Tentu tujuannya agar produk UMKM dapat menembus pasar yang lebih luas," terang Rahmadi.
Jaminan Produk Halal Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan pentingnya regulasi jaminan produk halal bagi masyarakat. Dia menjabarkan, melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, pemerintah berupaya memastikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat Indonesia. Dia berharap kegiatan ini memperkuat sinergi antara KKP, lembaga pemerintah pusat dan daerah, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha dalam memperkuat ekosistem halal nasional, khususnya sektor kelautan dan perikanan.
"Para pendamping halal nantinya akan menjadi ujung tombak dalam membantu UMKM memastikan seluruh bahan baku dan proses produksi berjalan sesuai prinsip halal, higienis, dan bermutu," kata Mamat.
Sebagai informasi, saat ini BBP3KP sedang disiapkan untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sektor kelautan dan perikanan. Inisiatif ini merupakan bagian dari rencana KKP untuk mempercepat proses sertifikasi halal melalui lembaga yang memahami karakteristik khusus produk kelautan dan perikanan, sehingga membantu UMKM lebih efektif memperoleh sertifikat halal.
(Feby Novalius)