BSN Hapus SNI Lama di Industri Pipa Nasional, Ini Kata Pelaku Usaha

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 06 November 2025 14:21 WIB
BSN Hapus SNI Lama di Industri Pipa Nasional, Ini Kata Pelaku Usaha (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengabolisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 06-4829:2005 terkait Pipa Polietilena (PE). Melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020, standar tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan teknis maupun dasar sertifikasi produk pipa di Indonesia.

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyambut baik langkah tersebut. Menurut Wakil Ketua Umum Inaplas Edi Rivai, keputusan BSN ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan memastikan peningkatan kualitas produk pipa nasional.

“Kami menyambut baik ketegasan BSN dalam mengabolisi SNI 06-4829:2005 dan menetapkan SNI terbaru yang selaras dengan standar internasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Sebagai pengganti standar lama, BSN telah menetapkan dua standar baru yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan referensi internasional, yaitu SNI 9362:2025 tentang pipa polietilena (PE) untuk sistem perpipaan air minum, drainase, dan saluran pembuangan bertekanan yang mengacu pada ISO 4427-2:2019, serta SNI 9383:2025 tentang Resin Polietilena (PE) untuk fiting dan pipa sistem perpipaan air minum, drainase, dan saluran pembuangan bertekanan yang mengacu pada ISO 4427-1:2019.

Edi menambahkan bahwa langkah BSN tersebut memberikan arah yang jelas bagi seluruh pelaku industri untuk mengikuti standar yang telah diperbarui sesuai praktik terbaik, ia mengungkapkan, 

“Dengan penghapusan ini, tidak ada lagi dasar hukum bagi siapa pun untuk menggunakan SNI lama sebagai acuan teknis atau sertifikasi. SNI terbaru yaitu, SNI 9362:2025 dan SNI 9383:2025, kini menjadi satu-satunya standar yang sah dan berlaku secara nasional,” katanya.

Dengan demikian, SNI 06-4829:2005 tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai acuan teknis, dasar sertifikasi, maupun persyaratan mutu produk pipa di Indonesia. Segala bentuk penerapan atau klaim kesesuaian terhadap standar tahun 2005 tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo, menegaskan hal yang sama, “SNI 4829:2005 telah diabolisi melalui Surat Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020, maka SNI ini tidak berlaku kembali secara hukum, dan bila ada yang menerapkan maka tidak ada legal standingnya,” jelasnya.

Hendro menjelaskan bahwa penghapusan SNI lama merupakan bagian dari proses kaji ulang standar yang dilakukan secara berkala untuk menjaga relevansi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.

“Untuk maksud pemeliharaan SNI agar sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat maka dilakukan kaji ulang SNI, dimana sesuai dengan ketentuan Peraturan BSN nomor 8 tahun 2022 tentang Pengembangan SNI,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya