Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Bisa Gratis, Ini Syaratnya

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 07 November 2025 06:03 WIB
Naik MRT, LRT, hingga Transjakarta bisa gratis. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
Share :

Surat pernyataan sesuai format bit.ly/pernyataankpj

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu, pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta setiap bulan dapat menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Baca Selengkapnya: Syarat dan Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta 2025, Naik MRT-LRT dan Transjakarta Gratis

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya