Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Bisa Gratis, Ini Syaratnya

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 07 November 2025 06:03 WIB
Naik MRT, LRT, hingga Transjakarta bisa gratis. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
Share :

JAKARTA - Naik MRT, LRT, hingga Transjakarta bisa gratis. Syaratnya dengan memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Adapun syarat bisa mendapatkan KPJ adalah pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta. Bila memenuhi syarat tersebut, maka pekerja dapat menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Lalu bagaimana cara mendapatkan dan mendaftar Kartu Pekerja Jakarta? Berikut ini ulasannya seperti dirangkum Okezone berdasarkan laman Disnakertrans DKI Jakarta.

Syarat Mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta

Foto/copy KTP, KK, NPWP

Surat Keterangan Aktif Bekerja

Slip gaji terakhir

File Excel sesuai format bit.ly/formatkpj

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya