JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis anggapan bahwa Kementerian Keuangan menjadi pihak utama dalam mendorong redenominasi rupiah. Padahal, kata Purbaya, kebijakan tersebut sepenuhnya akan ditentukan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.
“Saya nggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi. Jadi jangan saya yang digebukin, saya digebukin terus,” kata Purbaya sambil berkelakar di Surabaya, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, setidaknya bukan tahun ini maupun tahun depan.
“Redenom itu kebijakan bank sentral, dan mereka akan menerapkannya sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi nggak sekarang, nggak tahun depan,” ujar Purbaya kepada wartawan.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit rupiah tanpa mengubah nilai tukar dan daya beli masyarakat.
“Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan/atau jasa. Ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah,” kata Ramdan.
Ia menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat, meliputi kesiapan ekonomi, sosial, politik, serta aspek teknis seperti sistem pembayaran dan infrastruktur hukum.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” tambahnya.
(Feby Novalius)