6 Fakta Babak Baru Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 15 November 2025 06:38 WIB
6 Fakta Babak Baru Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Rencana redenominasi Rupiah kembali dibahas. Redenominasi Rupiah akan dimulai pada tahun 2027. Dengan rencana redenominasi ini, Rupiah akan mendapatkan pengurangan sebanyak tiga angka nol di belakang sehingga uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1. 

Para pejabat terkait sudah memberikan komentar mengenai rencana redenominasi Rupiah usai terbitnya Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.

Nantinya, aturan terkait redenominasi Rupiah akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah. Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," sebut PMK tersebut yang dikutip di Jakarta.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta redenominasi Rupiah, Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

1. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Redenominasi Bukan Sekarang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, setidaknya bukan tahun ini maupun tahun depan.

“Redenom itu kebijakan bank sentral, dan mereka akan menerapkannya sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang, enggak tahun depan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Surabaya, Senin (10/11/2025).

2. Purbaya Merasa Digebukin

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis anggapan bahwa Kementerian Keuangan menjadi pihak utama dalam mendorong redenominasi rupiah. Padahal, kata Purbaya, kebijakan tersebut sepenuhnya akan ditentukan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.

“Saya enggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi. Jadi jangan saya yang digebukin, saya digebukin terus,” kata Purbaya sambil berkelakar di Surabaya, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, setidaknya bukan tahun ini maupun tahun depan.

“Redenom itu kebijakan bank sentral, dan mereka akan menerapkannya sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang, nggak tahun depan,” ujar Purbaya kepada wartawan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya