6 Fakta Babak Baru Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 15 November 2025 06:38 WIB
6 Fakta Babak Baru Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Rencana redenominasi Rupiah kembali dibahas. Redenominasi Rupiah akan dimulai pada tahun 2027. Dengan rencana redenominasi ini, Rupiah akan mendapatkan pengurangan sebanyak tiga angka nol di belakang sehingga uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1. 

Para pejabat terkait sudah memberikan komentar mengenai rencana redenominasi Rupiah usai terbitnya Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.

Nantinya, aturan terkait redenominasi Rupiah akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah. Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," sebut PMK tersebut yang dikutip di Jakarta.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta redenominasi Rupiah, Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

1. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Redenominasi Bukan Sekarang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, setidaknya bukan tahun ini maupun tahun depan.

“Redenom itu kebijakan bank sentral, dan mereka akan menerapkannya sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang, enggak tahun depan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Surabaya, Senin (10/11/2025).

2. Purbaya Merasa Digebukin

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis anggapan bahwa Kementerian Keuangan menjadi pihak utama dalam mendorong redenominasi rupiah. Padahal, kata Purbaya, kebijakan tersebut sepenuhnya akan ditentukan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.

“Saya enggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi. Jadi jangan saya yang digebukin, saya digebukin terus,” kata Purbaya sambil berkelakar di Surabaya, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, setidaknya bukan tahun ini maupun tahun depan.

“Redenom itu kebijakan bank sentral, dan mereka akan menerapkannya sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang, nggak tahun depan,” ujar Purbaya kepada wartawan.

 

3. BI Pertimbangkan Redenominasi

Bank Indonesia telah menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit rupiah tanpa mengubah nilai tukar dan daya beli masyarakat.

“Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan/atau jasa. Ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah,” kata Ramdan.

Dia menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat, meliputi kesiapan ekonomi, sosial, politik, serta aspek teknis seperti sistem pembayaran dan infrastruktur hukum.

“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” tambahnya.

4. Istana dan Airlangga soal Redenominasi

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan belum ada langkah konkret terkait redenominasi alias menyederhanakan nilai mata uang rupiah. 

Prasetyo pun menegaskan bahwa penyederhanaan Rp 1.000 jadi Rp1 masih sangat jauh untuk dilakukan. "Belum lah. Masih jauh," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui bahwa pembahasan mengenai redenominasi kemungkinan besar belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Ya, tidak dalam waktu dekat," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Airlangga pun menegaskan bahwa belum pernah ada pembahasan internal di kalangan pemerintah terkait wacana tersebut. Meskipun sudah diterbitkan PMK sebagai dasar perencanaan, belum ada langkah nyata untuk menindaklanjutinya.

"Belum pernah kita bahas, nanti kita tunggu," ujar Airlangga.

 

5. DPR Sebut Redenominasi Baru Bisa Berlaku 7 Tahun

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan bahwa realisasi dari rencana redenominasi perlu membutuhkan waktu yang lama meskipun revisi terhadap undang-undang sudah diterbitkan.

"7 tahun proses redenominasinya ketika di undang-undangnya diterbitkan," kata Said Abdullah di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Di sisi lain, Said juga menegaskan bahwa redenominasi tidak akan berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Menurutnya, redenominasi hanya bagian dari kebijakan internal suatu pemerintah saja.

"Enggak, enggak, enggak, tidak, tidak, tidak, tidak. Itu, redenominasi itu pada akhirnya kita menjaga wibawa Rupiah, kedaulatan Rupiah kita aja, ya," ujarnya.

Meski belum dilakukan pembahasan untuk merevisi undang-undangnya, Said menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Apalagi, rencana ini sudah digulirkan.

"Baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027," pungkasnya.

6. Redenominasi Tak Pengaruhi Iklim Investasi

Menurut Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, rencana redenominasi Rupiah tidak akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia karena pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan tersebut.

Dony mengatakan, kebijakan pemerintah selalu melalui proses pertimbangan yang matang dan bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional, sehingga para pelaku usaha tidak perlu merasa khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul.

"Oh saya rasa tentu sudah dipikirkan oleh pemerintah. Tentu sudah ada kajian yang mendalam, enggak usah dikhawatirkan," kata Dony di Jakarta, Selasa 11 November 2025.

Dia menyampaikan hal itu ketika awak media meminta tanggapan soal redenominasi rupiah yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap iklim investasi nasional.

Menurutnya, setiap langkah strategis yang diambil pemerintah, termasuk redenominasi, merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional agar mampu bersaing di tingkat global.

Dia juga menilai, pemerintah tentu tidak akan mengeluarkan kebijakan tanpa perhitungan matang, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan investasi dalam negeri.

"Semua pasti yang dilakukan oleh pemerintah pasti yang terbaik, nggak mungkin melakukan sesuatu yang tidak terbaik untuk masyarakat," ujarnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya