Bahkan, Purbaya memberi jaminan ke himbara bahwa Pemerintah akan mencicil uang yang dipinjam Agrinas.
Dia pun meminta himbara tak risau bila Agrinas meminjam uang untuk Koperasi Desa Merah Putih.
"Yang jelas, kami sedang memberi surat jaminan ke Himbara bahwa utang itu akan diganti oleh pemerintah. Jadi Himbara enggak usah takut-takut dan perbankannya enggak akan terganggu, risikonya enggak nambah, karena dijamin oleh pemerintah," terang Purbaya.
Kendati demikian, Purbaya berkata, pihaknya akan merampungkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum skema pinjaman untuk pembangunan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut
"Harusnya kemarin-kemarin udah selesai, tahu anak buah saya belum selesai juga sampai sekarang. Saya cek minggu depan saya udah selesai. Itu gampang kok cuma coret 1, 2 baris, selesai. Kalau enggak minggu depan saya coret aja PMK-nya sekalian," pungkasnya.
Sekedar informasi, revisi PMK itu untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih, pada 22 Oktober 2025.
Setidaknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berencana akan mengalihkan Rp40 triliun anggaran dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih. Jumlah itu, melebihi dari separuh pagu anggaran dana desa tahun 2026, sebesar Rp60 triliun.
(Taufik Fajar)