Ini Rincian Terbaru Tarif Listrik per kWh Pelanggan PLN yang Berlaku Hingga Desember 2025 

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 19 November 2025 22:17 WIB
Tarif Listrik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ini rincian terbaru tarif listrik per kWh pelanggan PLN yang berlaku hingga Desember 2025. Pemerintah telah memutuskan besaran tarif listrik untuk pelanggan non subsidi dan pelanggan listrik subsidi yang berlaku di Oktober, November dan Desember 2025 atau kuartal IV-2025.

Tarif listrik untuk pelanggan non subsidi dan pelanggan listrik subsidi pada kuartal IV-2025 tidak naik. Dengan demikian, tarif listrik di November dan Desember 2025 tetap sama. 

Tarif Listrik November dan Desember 2025
Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkap Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno seperti dikutip, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada kuartal IV yakni

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya