Tak Ingin Dilarang Total, Pedagang Thrifting Siap Bayar Pajak 1.000 Persen

Tangguh Yudha, Jurnalis
Rabu 19 November 2025 17:14 WIB
Pedagang Thrifting Siap Bayar Pajak 1.000 Persen (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sejumlah pedagang barang bekas (thrifting) mengadu ke DPR, menyusul rencana pemerintah yang ingin menertibkan barang bekas impor. Mereka meminta agar usaha thrifting tidak sepenuhnya dilarang, melainkan diatur melalui skema kuota.

Rifai Silalahi, perwakilan pedagang Thrifting Pasar Senen, mengungkapkan bahwa pelarangan total akan memutus sumber penghidupan ribuan pedagang. Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan batas kuota barang impor bekas yang boleh dijual setiap tahun.

"Mungkin untuk dilegalkan sulit karena negara kita masih belum jelas kenapa thrifting ini tidak bisa dilegalkan, tapi setidaknya minimal barang ini bisa dikasih kuota, dikasih barang terbatas," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Dia menilai kebijakan berbasis kuota akan membuat pedagang lebih tenang dan memberikan kepastian usaha. Rifai juga menegaskan kesiapan para pedagang untuk patuh terhadap regulasi, termasuk membayar pajak dalam jumlah besar demi operasional yang legal dan transparan.

"Oke, kami para pedagang thrifting seluruh Indonesia boleh berjualan, tapi yang bisa kalian jual hanya sekian ton per tahun, nah itu lebih jelas. Kita siap bayar pajak 1.000 persen, daripada sekian ratus juta itu masuk ke oknum-oknum yang enggak jelas, lebih baik kita bayar ke negara," ujar Rifai.

Dia berharap DPR dapat mempertemukan pedagang dengan pemerintah untuk mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun. Menurutnya, isu thrifting sering kali menjadi polemik nasional, namun belum ada penyelesaian jangka panjang yang jelas.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya